
Lahat, suarakompas.com - Sidang lanjutan perkara Khairul Anwar yang disengketakan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Lahat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeboran lahan minyak di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum Khairul Anwar dari Syailendra Law Firm, yakni Deli Afriyanto, S.H. dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H. Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara a quo semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan hukum administratif, sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.
Menurut kuasa hukum, penerapan instrumen pidana dalam kasus ini dinilai cenderung dijadikan sarana perlindungan kepentingan korporasi tanpa dasar hukum yang kuat serta berpotensi bertentangan dengan asas proporsionalitas. Kondisi tersebut, kata mereka, telah merugikan terdakwa secara serius dan berpotensi menafikan hak-hak hukumnya.
Tim pembela juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada 24 Februari 2026. Mereka menyatakan dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Dakwaan dinilai kabur lantaran tidak menjelaskan secara tegas apakah kegiatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi “eksplorasi dan/atau eksploitasi” sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum migas, termasuk apakah kegiatan tersebut telah memasuki tahap produksi komersial atau sekadar percobaan pengeboran rakyat.
Selain itu, dakwaan disebut tidak disertai pembuktian yuridis berupa kontrak kerja sama resmi yang diterbitkan oleh SKK Migas atas lokasi pengeboran yang dimaksud.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan yang disebut sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sujarwanto. Mereka menyatakan tidak pernah diuraikan apakah lahan tersebut telah dilepaskan haknya untuk kepentingan usaha hulu migas.
Padahal, secara hukum pertanahan, SHM tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada pencabutan atau pembebasan hak.
Kriminalisasi atas aktivitas di atas lahan tersebut, menurut tim pembela, berpotensi melanggar prinsip due process of law serta jaminan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Tak hanya itu, unsur “tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” dalam dakwaan juga dinilai tidak diuraikan secara rinci. Jaksa disebut hanya menyatakan terdakwa tidak memiliki izin, tanpa menjelaskan jenis izin yang dimaksud, mekanisme pengajuan, maupun langkah administratif yang semestinya ditempuh sebelum perkara ditarik ke ranah pidana.
Terkait kerugian yang didalilkan sebesar Rp83.706.662, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan metode perhitungannya secara transparan. Mereka mempertanyakan apakah angka tersebut merupakan kerugian nyata (actual loss) atau sekadar potensi kerugian (loss of opportunity), serta menilai tidak adanya hubungan kausal yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang diklaim.
Dalam eksepsinya, tim pembela turut merujuk pada sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak menguraikan unsur tindak pidana secara lengkap dan jelas merupakan cacat hukum dan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Atas dasar itu, mereka memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan dakwaan kabur dan batal demi hukum, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.
Namun demikian, suasana persidangan usai pembacaan eksepsi turut menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat yang hadir menilai terdapat kejanggalan ketika majelis hakim mengajak para pihak menentukan jadwal persidangan lanjutan hingga pembacaan putusan, sementara eksepsi baru saja disampaikan dan belum diputuskan.
Salah seorang aktivis Kabupaten Lahat, Sundan Wijaya Bahari, menyatakan sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penghormatan terhadap hak pembelaan terdakwa dalam proses peradilan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan ke depan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional, serta benar-benar menegakkan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rill/Akril
0Komentar