GpMiTSOlGfO5TUWlBSO0BSr=

Slider

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Sabu, Sempat Kabur Lewat Dapur


Lahat, suarakompas.com - Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 19 April 2026. Tersangka diketahui berinisial DA alias E bin U (31), warga Jalan Kuburan Islam, Gang Cahaya Talang, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Narkoba, serta informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Tersangka diamankan di kediamannya di kawasan Talang Kapuk yang telah lama dipantau petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas.


Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital yang dimodifikasi menyerupai kunci mobil, serta alat isap berupa pipet plastik berbentuk sekop.


Proses penggeledahan dan penangkapan tersebut turut disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat lingkungan setempat, serta masyarakat sekitar. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Lae Tambunan, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


“Tentunya kami berharap sinergi dengan masyarakat terus terjalin, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan terkait penyesuaian pidana. Rill/Akril

0Komentar

ads banner
ads banner
© Copyright - Suara Kompas Indonesia
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.