GpMiTSOlGfO5TUWlBSO0BSr=

Slider

Polres Lahat Amankan Pria atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Lahat, SuaraKompas.com — Seorang pria berinisial KHS bin AG (23), warga Kabupaten Lahat, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.


Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan tertanggal 24 Maret 2026, setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.


Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di kediaman korban. Korban yang masih berusia 15 tahun diketahui mengalami tekanan sehingga tidak segera melaporkan kejadian tersebut.


Setelah kasus terungkap, keluarga korban segera mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut serta memastikan korban mendapatkan pendampingan.


Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.


“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak.


Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis guna mendukung pemulihan kondisi mental.


Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.


Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak.


Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Rill/Akril

0Komentar

ads banner
ads banner
© Copyright - Suara Kompas Indonesia
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.