GpMiTSOlGfO5TUWlBSO0BSr=

Slider

Netizen Minta Gedung Eks Puncak Toserba di Belitung Dijadikan RTH


Belitung, suarakompas.com - Pengelolaan Gedung eks Puncak Toserba yang berada di kawasan Bundaran Tugu Satam, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, kembali menjadi sorotan publik. 


Aset milik Pemerintah Kabupaten Belitung yang kini dimanfaatkan sebagai pasar swalayan Babelmart menuai beragam tanggapan, terutama terkait penataan kota.


Sejumlah warganet menilai keberadaan bangunan tersebut kurang sejalan dengan estetika kawasan dan berharap lokasi tersebut dapat difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan publik.




Perbincangan ini mencuat di media sosial setelah adanya pernyataan dari anggota DPRD Kabupaten Belitung yang mempertanyakan pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha.


DPRD Pertanyakan Status dan Etika Pemanfaatan

Dalam video yang beredar di media sosial Instagram @sekitar.belitong pada 31 Januari 2026, anggota DPRD Kabupaten Belitung, Agung Maitreyawira, mempertanyakan keabsahan status penggunaan lahan tersebut.


Ia menilai pemanfaatan aset daerah perlu ditinjau dari aspek hukum dan etika, serta harus mengedepankan kepentingan publik.


“Saya menilai hal ini perlu dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi etika dan tata kelola aset daerah,” ujarnya. Rabu (08.04).


Isu Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Perhatian publik juga tertuju pada pemilik Babelmart, yang diduga milik Vina Christyn Ferani, yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Belitung.


Kondisi ini memunculkan diskursus di masyarakat terkait potensi konflik kepentingan, meskipun hal tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Respons Warganet: Dorong Jadi Ruang Terbuka Hijau

Di media sosial, sejumlah warganet menyampaikan harapan agar lahan tersebut dimanfaatkan sebagai ruang publik terbuka.


Beberapa komentar yang beredar menilai kawasan Bundaran Tugu Satam lebih tepat dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau guna mendukung estetika kota dan kenyamanan masyarakat.


Selain itu, terdapat pula warganet yang mempertanyakan kebijakan penggunaan aset pemerintah daerah untuk kepentingan usaha.


Namun demikian, pandangan tersebut merupakan opini masyarakat yang berkembang di ruang publik digital.


Kronologi Pengalihan Pengelolaan

Gedung eks Puncak Toserba sebelumnya dikelola oleh PT Puncak Jaya Lestari dengan masa kontrak hingga Juli 2029. Dalam perjalanannya, pengelolaan dialihkan kepada Babelmart.


Persetujuan pengalihan tersebut diberikan oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, pada Rabu, 7 Januari 2026. Keputusan ini menjadi dasar bagi pengelola baru untuk menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.


Menunggu Klarifikasi dan Transparansi

Sejumlah pihak menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah, terutama jika berkaitan dengan kepentingan publik.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai dasar pertimbangan kebijakan tersebut.


Publik berharap adanya keterbukaan informasi guna memastikan bahwa pemanfaatan aset daerah tetap sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Rill/Red

0Komentar

ads banner
ads banner
© Copyright - Suara Kompas Indonesia
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.