
Jakarta, suarakompas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan secara terbuka nama-nama pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menanggapi data KPK yang mencatat masih ada sekitar 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN.
Menurut Boyamin, transparansi harus berlaku bagi semua pihak, baik yang patuh maupun yang tidak.
“Yang patuh diumumkan sebagai bentuk apresiasi. Sementara yang belum patuh juga seharusnya diumumkan agar ada efek jera,” ujarnya, Minggu (29/3).
Ia menilai langkah tersebut tidak akan melanggar privasi karena tidak perlu membeberkan rincian harta, melainkan cukup menyampaikan identitas pejabat yang belum memenuhi kewajibannya.
Boyamin menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai penyelenggara negara, selain menjalankan tugas pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia mengkritik langkah KPK yang sejauh ini hanya menyampaikan angka tanpa membuka identitas, yang dinilai dapat menimbulkan kesan tidak transparan.
“Kalau hanya angka yang diumumkan, kesannya justru seperti melindungi pihak yang tidak patuh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya KPK menjaga kepercayaan publik di tengah berbagai sorotan, termasuk polemik yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, lembaga antirasuah perlu mengambil langkah yang tegas namun tetap elegan untuk memperkuat kembali kredibilitasnya.
“KPK harus bisa memperbaiki kepercayaan publik dengan langkah-langkah yang tepat dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total wajib lapor yang sempat belum melaporkan, sekitar 67,98 persen di antaranya telah menyampaikan LHKPN per 11 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem daring yang disediakan KPK.
“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, hingga pejabat lainnya,” jelasnya.
KPK pun terus mendorong kepatuhan para wajib lapor agar transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara dapat terus terjaga. Rill/Red
0Komentar