Lahat, suarakompas.com - Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pratama dan Kanit Pidum Iptu Bidi Agus kembali menunjukkan ketangguhannya dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/433/VIII/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 2 Agustus 2025, yang dilaporkan oleh Nurmala Sari binti Awaludin (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Sengkuang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus warna merah hitam dengan nomor polisi BG 5016 EAK.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, tepatnya di samping kantor PLN Lembayung.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Andre Romadon Takwa bin Ruslan Agani (33), warga Jalan Mayor Ruslan II, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat. Ia beraksi bersama rekannya Jefry bin Buyung, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ridho Pratama, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, kedua pelaku tengah menonton balapan liar di sekitar lokasi. Mereka melihat sepeda motor korban terparkir di depan warung tanpa pengawasan, dengan kunci kontak masih menempel.
“Melihat situasi sepi, tersangka Jefry mengambil motor tersebut, sementara Andre bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil, keduanya kabur ke wilayah Kecamatan Kikim Selatan dan menukar motor hasil curian dengan narkoba jenis sabu senilai Rp3 juta,” jelas AKP Ridho.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jagal Bandit Polres Lahat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Andre pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Desa Tanjung Berngin, Kecamatan Kikim Selatan.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ridho.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus warna merah hitam dengan nomor polisi BG 5016 EAK, nomor rangka MH1JM8120PK565977, nomor mesin JM81E-2567807, atas nama Nurmala Sari, serta satu lembar STNK dengan nama yang sama.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya, Jefry bin Buyung, yang identitasnya sudah dikantongi.
“Polres Lahat berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Ridho Pratama. Reporter: Akril Achmad

0Komentar