Lahat, suarakompas.com - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Musi II Tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kota Polres Lahat berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor.
Tersangka diketahui bernama Lois Fernando alias Tagok bin Dodi Hartono, berusia 21 tahun, belum bekerja, dan beralamat di Jalan Laskar RT 13 RW 04, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Muslimin bin A. Nawi, usia 61 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Gang Posyandu, Dusun II, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/29/2025/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 7 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, korban menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya di Gang Posyandu, Dusun II, Desa Tanjung Payang.
Barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-kuning dengan nomor polisi BG 4834 EW, nomor rangka MH1JFM212EK725606, nomor mesin JFM2E-1756833, serta satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memanjat dinding samping rumah korban, kemudian masuk melalui jendela lantai atas yang dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai bawah, mengambil kunci kontak motor yang tergantung di tiang dekat meja makan, lalu membawa kabur sepeda motor dan tabung gas tersebut melalui pintu depan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5.000.000 dan melapor ke Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polsekta Polres Lahat akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kirab Remaja Simpang PGRI 2, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat, IPDA Dodi Permana, S.H., M.M. Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam-kuning dengan nomor polisi BG 4834 EW, yang diketahui merupakan barang bukti hasil curian milik korban.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kota Lahat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Rill/Akril Achmad
.jpeg)
0Komentar