Lahat, suarakompas.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus, S.E., bersama Tim Jagal Bandit, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/399/X/2025/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Kafe Rahmat, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Terlapor Resal bin Amsah diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah, dengan nomor polisi BG 6454 EAF, nomor rangka MH1JFP114K657068, dan nomor mesin 2365544444444, milik korban yang terparkir di halaman kafe tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Identitas Korban
Nama: Bogi Alex Mahandra
Usia: 19 tahun
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
Saksi
Nama: Aldi
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Alamat: Desa Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat
Identitas Tersangka
Nama: Resal bin Amsah
Usia: 32 tahun
Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
Alamat: Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat
Proses Penangkapan
Tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah bengkel motor yang beralamat di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat menerima informasi keberadaan pelaku dan segera menuju lokasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah dengan nomor polisi dan nomor rangka sesuai laporan korban.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Keterangan Resmi
Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aiptu Lispono. Rill/Akril
0Komentar