Lahat, suarakompas.com - Tim Jagal Bandit Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-373/X/2025/SPKT/RES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 1 Oktober 2025.
Tersangka yang diamankan adalah Dodi Mardiansyah bin Cikmid Husen (alm), laki-laki 38 tahun, warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kafe di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Tersangka terlibat cekcok mulut dengan korban, Muhammad Arnanda (27), mahasiswa asal Kelurahan Bandar Jaya, Lahat.
Pertengkaran berujung perkelahian, hingga tersangka melakukan penusukan dengan pisau sebanyak tiga kali ke bagian leher dan perut korban. Korban sempat dilarikan ke RSUD Lahat, namun dinyatakan meninggal dunia.
Barang Bukti
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 helai kaos biru
- 1 buah topi warna coklat krem
- 1 pasang sandal coklat putih
- 1 bilah pisau panjang sekitar 16 cm
Penangkapan Tersangka
Berdasarkan laporan keluarga korban dan keterangan saksi, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat. Pada hari yang sama, Rabu (1/10) sekitar pukul 07.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ridho Rizki Pratama, S.Trk, SIK, M.Si bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus, SE, berhasil menangkap tersangka di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rill/Akril
0Komentar