GpMiTSOlGfO5TUWlBSO0BSr=

Slider

Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan Tangkap Satu Pelaku Pencurian Motor, Satu Lainnya Buron


Lahat, suarakompas.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan yang dipimpin Kapolsek AKP Suharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Sukamerindu, Kabupaten Lahat


Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VIII/2025/SPKT POLSEK PAJAR BULAN/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 27 Agustus 2025.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Nurhayani Tripuspita (40), warga Desa Sukamerindu, hilang saat terparkir di halaman rumah.


Berdasarkan keterangan saksi, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:


Virgo Rizky Pratama (19), warga Desa Tanjung Tawang, Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang – berhasil ditangkap.


Edo (23), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang – masih buron.


Motor yang dicuri tercatat dengan nomor polisi BG 3162 WI, nomor rangka MH1JM9116LK295130, dan nomor mesin JM92E1295942 atas nama Liza Hidayat Syahbana.


Setelah menerima laporan masyarakat, tim gabungan Unit Reskrim, Intel, SPKT, serta dibantu warga dan Polsek Jarai melakukan pengejaran. 


Polisi berhasil menangkap tersangka Virgo Rizky Pratama di Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.


Kapolsek Pajar Bulan menyebut, tersangka Virgo kini diamankan di Polsek Pajar Bulan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya, Edo, masih dalam pengejaran.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Rill/Akril Achmad

0Komentar

ads banner
ads banner
© Copyright - Suara Kompas Indonesia
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.