Pati, detikline.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati resmi memulai sidang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, pada Kamis (14/8). Sidang ini menjadi tindak lanjut dari aksi unjuk rasa besar-besaran warga Pati sehari sebelumnya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto, menjelaskan pihaknya menyoroti 12 kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap bermasalah. Kebijakan tersebut merupakan rangkuman dari 22 tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Kita mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan pendemo, kita rangkum menjadi 12 poin yang akan dipelajari,” ujar Joni dalam konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8) seperti dikutip dari detikJateng.
Pansus saat ini melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati, serta mantan karyawan honorer rumah sakit tersebut. Joni menegaskan proses ini akan dilakukan hati-hati mengingat sorotan publik yang besar.
Poin-poin yang Memberatkan
Menurut Joni, sejumlah kebijakan Bupati Sudewo berpotensi memberatkan, antara lain:
Mengabaikan surat peringatan ketiga dari BKN terkait penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.
Pemberhentian 220 karyawan secara sepihak tanpa pesangon, termasuk pegawai yang telah bekerja hingga 20 tahun.
Dugaan ketidakwajaran rotasi dan rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Pati.
“Banyak sekali permasalahannya. Seperti surat peringatan BKN yang tidak dipedulikan, pemberhentian karyawan tanpa pesangon, hingga rotasi jabatan yang tidak jelas,” ujarnya.
Aksi Demo dan Latar Belakang
Pembentukan Pansus ini merupakan buntut dari aksi protes warga terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan Sudewo berkali-kali lipat. Meskipun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, warga tetap menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (13/8).
Joni menegaskan, Pansus belum dapat memastikan hasil akhir dari penyelidikan.
“Kami seperti pengadilan, harus hati-hati memeriksa pihak-pihak terkait. Nanti hasilnya bisa diikuti bersama,” pungkasnya. Rill/lala
0Komentar